Notification

×

Dua Orang Pria Diduga Memiliki Shabu Diamankan Tim Cobra Bravo Polres Bima Kota

10/23/22 | 10/23/2022 WIB | 2022-10-23T04:52:32Z

 

Foto : Terduga pelaku beserta BB yang diamankan oleh Tim Cobra Bravo 


Bima - Dua orang laki laki diduga memiliki, menguasai dan menyimpan narkotika jenis Shabu diamankan Tim Cobra Bravo pada hari Sabtu (22/10).Sekira pukul 23:30 Wita di jalan Soekarno Hatta Kelurahan Paruga, Kecamatan Rasbar Kota Bima.


Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi ,S.I.K, melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin ,S.Sos mengatakan, Pengamanan kedua orang Pria tersebut pada Giat Sat Resnarkoba Polres Bima Kota yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Tamrin ,S.Sos bersama Katim Opsnal AIPDA Awaluddin Syahputra.


"Kedua laki laki  yang diduga miliki dan menyimpan Shabu Shabu tersebut  berinisial SAP (L/26 tahun) dan SN (L/33tahun) keduanya adalah Warga Paruga Kecamatan Rasbar," ujar Kasat.

Foto : BB yang juga diamankan 


Adapun barang buktinya,Sambung AKP Tamrin ,yaitu 7 lembar plastik klip bening berisi kristal di duga Shabu setalah ditimbang di ketahui berat Bruto 1,97 gram dengan berat netto 0,43 gram

- 1 buah isolasi 

- 2 buah HP merek  Nokia warna hitam

- 1 buah HP  merek oppo

- 3 buah korek api gas

- uang tunai Rp.1.257.000 


AKP Tamrin,S.Sos melanjutkan.Kronoligis kejadian nya.Pada hari Sabtu tanggal 22 Oktober 2022 sekitar Pukul 22.00 Wita, Katim Opsnal Tim Cobra Bravo AIPDA Awaluddin Syahputra  mendapatkan informasi,bahwa di sebuah gang, tepatnya di Rt.012 Rw. 004 Kelurahan Paruga Kecamatan Rasbar Kota Bima sering dijadikan tempat transaksi  Narkotika jenis Shabu.


Mendapat informasi tersebut, Katim Opsnal Cobra Bravo mengumpulkan anggota dan melaporkan hal tersebut kepada Kasat  Narkoba AKP Tamrin S.Sos, dan dari Kasat memerintahkan langsung serta memberi perintah untuk menindak lanjuti dan mendalami informasi yang didapat.


Masih Kasat Narkoba. Sekitar pukul 23.30 WITA, Katim Opsnal beserta anggota bergegas ke lokasi dan berhasil mengamankan terduga berinisial SAP dan SN alias Odu


"Keduanya dimankan saat itu keduanya sedang duduk di barugak (pondok) tepatnya di perempatan gang TKP, " ungkap AKP Tamrin.


kemudian, anggota memanggil Ketua RT setempat dan melakukan proses penggeledahan badan dan area sekitar TKP sehingga ditemukan satu poket plastik klip yang didalamnya berisi tujuh poket plastik klip diduga Shabu yang terletak di atas tanah di samping barugak dekat dengan kaki terduga pelaku pada TKP tersebut, dan di temukan juga barang bukti lainnya 1 buah isolasi, 3 buah korek api gas, 2 buah hp merek Nokia, 1 buah hp merek Oppo dan uang Tunai Rp. 1.257.000  yang di akui milik terduga yang di amankan pada TKP tersebut.


"Kedua terduga pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota untuk dipriksa lebih lanjut." Pungkas KASNAR RES BIMA KOTA AKP Tamrin S.Sos.(RED).


×