Kota Bima – Proyek bronjong di Kelurahan Rontu, Kecamatan Raba, Kota Bima menuai sorotan warga. Pasalnya, sejak dua hari pengerjaan berlangsung, hingga Minggu (24/8/2025), papan informasi proyek belum juga terpasang.
Pengerjaan proyek yang dilaksanakan pihak ketiga tersebut dinilai tertutup. Nama CV pelaksana pun tidak diketahui warga. Ketua RT 01, Salahuddin, mengungkapkan kekecewaannya atas pelaksanaan proyek yang dinilai tidak transparan.
“Papan informasi tidak dipasang dan kami sebagai warga kecewa,” ungkapnya saat ditemui di lokasi proyek.
Bahkan, ia menegaskan bahwa proyek tersebut layaknya pekerjaan siluman.
“Kami anggap pekerjaan ini siluman, tanpa koordinasi dengan kami sebagai pemilik lingkungan,” tegas Salahuddin yang juga Ketua RT 10.
Menanggapi hal itu, Hamdin selaku pelaksana proyek menjelaskan bahwa pihaknya akan segera memasang papan informasi.
“Kami akan memasang papan informasinya besok pagi, setelah tiga hari kerja,” jelasnya.
Ia juga menyebutkan kendala teknis di lapangan terkait penggunaan alat berat.
“Soal penggalian memakai alat berat, kami terkendala pada lokasi yang tidak memungkinkan,” ucap Hamdin.
Sementara itu, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Rontu, Anas Putra, menilai proyek tersebut ilegal karena tidak ada koordinasi dengan lembaga setempat.
“Pengerjaan ini dianggap ilegal tanpa koordinasi dengan kami sebagai lembaga di Kelurahan Rontu. Kami minta pekerjaan ini dihentikan dulu sebelum selesai koordinasi,” tegasnya.(RED)