Foto : BB Miras yang diamankan oleh Tim Cobra Bravo Polres Bima Kota
Bima - Giat anggota Satresrkoba Polres Bima Kota yang dipimpin oleh Katim COBRA BRAVO AIPDA Awaluddin Syahputra melaksanakan razia dan penyitaan Miras sesuai dengan Perda Kota Bima Nomor 8 tahun 2010 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
Kegiatan tersebut menindak lanjuti Perintah Kapolres Bima Kota Melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Tamrin, S.Sos, untuk melaksanakan giat Razia Miras yang berada di wilayah hukum Polres Bima Kota sebagai langkah antisipasi banyaknya tindakan kriminal yang berawal dari mengkonsumsi minuman beralkohol, guna tercipta situasi yang aman dan kondusif.
Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi .S.I.K,melalui Kasat ResNarkoba AKP Tamrin S.Sos menyampaikan ,pada hari sabtu tanggal 22 Maret 2022 sekira Pukul 19.00 WITA Anggota Team Cobra Bravo Sat Narkoba Polres Bima Kota mendapat laporan dari masyarakat bahwa di beberapa rumah warga yang terletak di wilayah kota Bima sering dijadikan tempat untuk menjual, menyimpan dan menimbun berbagai jenis Miras,
"Selanjutnya anggota langsung menindak lanjuti informasi dan melakukan penggeledahan di masing- masing TKP dan mengamankan berbagai jenis Miras,"ungkap AKP Tamrin.
TKP pertama di kelurahan Na'e kecamatan Rasbar ,sambung Kasat,Tim mendapatkan Barang Bukti berupa
- 36 Botol Miras jenis arak Bali
- 9 Botol Miras jenis Anggur merah
- 6 Botol Miras Jenis Bir Bintang
- 2 Botol Miras jenis Anggur Kolesom,
TKP kedua di Kelurahan Santi Kecamatan Rasbar Barang Bukti berupa
- 4 Botol Miras Jenis Arak Bali
- 1 Botol Miras jenis Arak Bali
- 1 Botol Miras jenis Anggur merah
Sedangkan lima TKP di wilayah yang sama yaitu di Kelurahan Dara Kecamatan Rasbar TIM berhasil Mengamankan Barang Bukti Miras berupa
12 Botol miras Jenis arak Bali dan 8 Botol Miras Jenis Arak Desa
"Barang Bukti miras langsung dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota untuk di periksa lebih lanjut." Pungkas Kasat Resnarkoba AKP Tamrin ,S.Sos.(RED).