Foto : Ketua LKPK Kabupaten Bima Evin Hidayat
Kabupaten Bima - Laporan lembaga komunitas pengawasan korupsi terkait masalah Bumdes desa mpuri bulan Agustus 2022 akan selesai. Hal tersebut disampikan Ketua LKPK Kab. Bima setelah koordinasi bersama tim Irbansus Inspektorat Kab. Bima beberapa waktu lalu.
Evin Hidayat ketua LKPK (lembaga komunitas pengawasan korupsi) Kabupaten Bima menyatakan , pihaknya selalu memberikan semangat kepada tim inspektorat yang sudah bekerja dalam menuntaskan persoalan Bumdes desa Mpuri yang diduga ada kerugian negara.
Pada saat inspektorat tim Irbansus turun audit dua kali, seluruh masyarakat sudah memberikan keterangan dan pengakuan semuanya. Salah satu masyarakat Yakub, mengatakan tidak mengatahui yang dia hutang itu adalah penjualan Bumdes
"Pada saat kami konfirmasi ke pihak Inspektorat mereka mengatakan bahwa kasus Bumdes desa mpuri akan diselesaikan bulan Agustus tahun 2022," ucap Evin Hidayat
Lanjutnya lagi," Kami dari pihak lembaga komunitas pengawasan korupsi (LKPK) berterima kasih atas kerja kerasnya dan kerja sama yang baik untuk menuntaskan apa yang kami laporkan yang merugikan masyarakat desa mpuri seluruhnya dengan anggaran 130 juta rupiah,"jelas Evin
"Harapannya. Kami dari lembaga komunitas pengawasan korupsi bersama masyarakat berterima kasih kepada Tim Irbansus yang sudah bekerja dengan baik sehingga dalam waktu dekat ini persoalan akan selesai."tutupnuya .(Red/101)