Foto : Ratusan botol miras yang diamankan oleh tim cobra alpha polres Bima kota
Bima - Giat anggota Sat Narkoba Polres Bima Kota yang dipimpin oleh Katim Cobra Alpha Resnarkoba Polres Bima Kota AIPDA Anasrullah S.H., melaksanakan razia dan penyitaan sesuai dengan Perda Kota Bima Nomor 8 tahun 2010 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.Senin ( 5/12/22)
Dalam realese tertulisnya ,Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Tamrin , S.Sos menyampaikan, kegiatan itu dilakukan Menindak lanjuti Perintah Bapak Kapolres Bima Kota, untuk melaksanakan giat Razia Miras yang berada di wilayah hukum Polres Bima kota, dalam rangka OPERASI Menjelang Natal dan tahun baru sebagai langkah antisipasi banyaknya tindakan kriminal yang berawal dari mengkonsumsi minuman beralkohol,
" Ini dilakukan guna tercipta situasi yang aman dan kondusif," ujarnya
Adapun Barang Bukti yang ditemukan,lanjutnya ,adalah Miras jenis arak Bali sebanyak 320 botol diduga milik S (32 tahun) warga Raba Kota Bima.
Kronologis kejadiannya,sambung Kasat , Pada Hari Senin tanggal 5 Desember 2022 sekitar Pukul 11.30 Wita. Tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu jasa pengiriman terdapat beberapa kardus yang di curigai berisi minuman keras,
"Dari informasi tersebut tim cobra Alpha mencoba mendalami dan menindak lanjuti, sehingga tim cobra Alpha menemukan barang berupa minuman beralkohol di tempat jasa pengiriman tersebut."Pungkasnya.(Red/101).