Foto : kedua terduga pemilik Tramadol ( blur wajah )
Bima - Kapolsek Rasanae Barat AKP Suhatta ,S.H bersama tiga anggota tim opsnal melakukan penangkapan terhadap pemilik obat terlarang jenis Tramadol sejumlah 1.200 (seribu dua ratus butir) pada hari Jum'at (18/11/22) sekira pukul 17:45 WITA di salah satu expedisi di kota Bima.
Kapolres Bima Kota dalam realese tertulisnya menyampaikan , penangkapan terduga pemilik obat terlarang tersebut berawal dari informasi dari masyarakat yang diterima oleh Kapolsek Rasa Nae Barat AKP Suhatta ,S.H.
" Adapun pemilik obat terlarang yang ditangkap oleh Kapolsek Rasa Nae Barat bersama tim Opsal tersebut berinisial WIP( 32tahun) warga Rasa Nae Barat dan IN( 19tahun ) . Keduanya sama-sama sebagai IRT ( ibu rumah tangga )," jelas Kapolres .
Kronologis kejadiannya ,Sambung Kapolres Bima Kota. Pada hari Kamis tanggal 17 Nopember 2022 sekira pukul 19.00 WITA Kapolsek Rasanae Barat AKP Suhatta , S.H mendapat informasi dari masyarakat.bahwa ada pengiriman barang berupa 1 (satu) kardus yang berisikan obat jenis TRAMADOL .
Kemudian, Kapolsek Rasanae Barat AKP Suhatta,S.H melakukan Matbar di lokasi guna mempermudah didalam penangkapan, dan pada hari Jum'at tanggal 18 Nopember 2022 sekira pukul 17.00 wita Kapolsek Rasanae Barat bersama ketiga Anggota Opsnal melakukan penyanggongan terhadap kedua pelaku yang pada saat itu sedang mengambil barang disalah satu expedisi yang ada diwilayah kota bima,
" Dengan penangkapan tersebut, kedua pelaku langsung diamankan bersama barang bukti dan diserahkan ke penyidik Polsek Rasanae Barat dan selanjutnya untuk diserahkan kepada Sat. Narkoba Polres Bima Kota." Pungkasnya.(RED).