Foto : terduga pelaku (blur wajah ) beserta BB
Bima - Giat Anggota Sat Resnarkoba Polres Bima Kota Tim COBRA ALPHA yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP TAMRIN S.Sos, telah mengamankan satu orang yang diduga memiliki, menguasai dan menyimpan Narkotika jenis shabu,di Kelurahan Kolo kecamatan Asakota Kota Bima pada hari Kamis (3/11/22) sekira pukul 21 : 30 WITA .
Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi,S.I.K melalui Kasatresnarkoba AKP Tamrin ,S.Sos menyampaikan, terduga memiliki dan menyimpan narkotika jenis Shabu yang diamankan oleh Tim Cobra Alpha tersebut berinisial H ( 28 tahun ) warga Asakota .
Dalam pengamanan saudara H Tersebut, sambung AKP Tamrin, disaksikan oleh
anggota polres Bima kota. Briptu Dori mangiferawan erlanda dan Briptu M.Iqbal S.H.,serta Saksi Umum M.Nor, warga Kelurahan Kolo Kecamatan Asakota Kota Bima.
Kronologis kejadian nya ,sambung AKP Tamrin,Pada hari Kamis tanggal 3 November 2022 sekitar Pukul 21.00 Wita Tim Cobra Alpha mendapatkan informasi bahwa di sebuah rumah Rt.009 Rw.005 Kel. Kolo Kec. Asakota kota Bima.sering di jadikan sebagai tempat transaksi Narkotika jenis shabu, atas informasi tersebut tim opsnal Cobra Alpha Sat Resnarkoba Polres Bima Kota atas perintah Kasat Resnarkoba Bima Kota AKP TAMRIN S.Sos melakukan penyelidikan dan pengintaian di seputaran TKP.
Setelah informasi di nyatakan A1, tim di pimpin oleh Katim opsnal Cobra Alpha Resnarkoba AIPDA Nasrullah, S.H., melakukan penggrebekan dan penangkapan terhadap terduga saudara H yang ada dilokasi penggerebekan.
"Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan yang di saksikan oleh saudara M.Nor," ujar AKP Tamrin.
Saat dilakukan penggeledahan badan , lanjutnya, ditemukan barang bukti berupa 3 buah klip yang di duga narkotika jenis shabu-shabu yang berada di samping saudara H lebih tepatnya di genggam,kemudian di lemparkan ke samping emperan rumah.
Selain melakukan pengeledahan badan juga dilakukan penggeledahan di rumah saudara H dan di temukan barang bukti lainnya berupa :
- 2 buah bungkus besar plastik klip kosong
- 1 buah kotak rokok Marlboro
- 2 buah Bong
- 1 buah dompet warna coklat
- 5 buah sendok pipet bening
- 1 buah sumbu
- 1 buah tabung kaca
- 1 buah korek api gas
- 4 buah hp
- 1 buah timbangan digital
- 1 buah KTP
- 1 buah kantung berwarna biru
- uang sejumlah Rp. 350.000 rupiah.
" Total BB keseluruhan berat BRUTTO 2,02 GRAM," ujar Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Tamrin,S.Sos.
Selanjutnya, terhadap terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Bima Kota guna pemeriksaan lebih lanjut."Pungkas AKP Tamrin,S.Sos.(RED).