Foto : Kepala Kantor Imigrasi kelas lll dan Dandim 1608/Bima beserta anggota Tim lainnya saat konprensi Pers
Bima - Petugas Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima bersama Anggota Gabungan Kodim 1608/Bima dan BAIS tangkap WNA(warga negara asing) asal Malaysia di Jl. Lintas Bima -;Sumbawa, Desa Rora Kecamatan Donggo Kabupaten Bima,Selasa (25/10/22) sekira pukul 10:00 WITA.
Ditangkapnya WNA asal malaysia tersebut dikarenakan tinggal di Indonesia namun tidak membawa dokumen keimigrasian.
Diketahui,WNA asal malaysia tersebut bernama Goh Sik Kue dan memiliki nama Indonesia yaitu Muhammad Yakub.
Menurut informasi yang didapat,Goh Sik Kue ini Pertama datang ke Indonesia Tahun 2012 yang lalu dan menikahi WNI pada Juni tahun 2015 dan tinggal di Kabupaten Bima, kemudian Goh Sik Kue kembali ke Malaysia, lalu pada tahun 2019 kembali lagi ke Indonesia diajak oleh salah satu WNI,namun yang bersangkutan tidak membawa dokumen keimigrasian/paspor.
Kedatangan Goh Sik Kue ini ke indonesia secara ilegal, karena memiliki hutang di salah satu bank , sehingga tidak diizinkan oleh pemerintah malaysia untuk memiliki paspor malaysia. Namun yang bersangkutan nekat untuk datang ke indonesia tanpa membawa dokumen keimigrasian / paspor kewarganegaraan.
Goh Sik Kue ditangkap oleh petugas TimPORA (Tim Pengawasan Orang Asing) gabungan dari Kantor Imigrasi Bima Kanwil Kemenkumham NTB, Kodim 1608/Bima dan BAIS saat bekerja sebagai teknisi di salah satu tempat usaha di perbatasan bima - dompu.
Kegiatan penegakan hukum ini dilaksanakan sesuai dengan surat perintah kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima Kanwil Kemenkumham NTB dalam rangka menjaga kedaulatan negara sesuai dengan Pasal 8 dan 9 dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Sekira pukul 11.00 WITA WNA asal Malaysia tersebut dibawa ke Koramil Bolo untuk dimintai keterangan, kemudian langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima pada pukul 12.30 WITA.
Selanjutnya Tim melakukan Press Release, yang dihadiri oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima Kanwil Kemenkumham NTB, Komandan Kodim 1608/Bima, Pasi Intel Kodim 1608/Bima, Kasubsi TI-Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima Kanwil Kemenkumham NTB.(RED).