Notification

×

Diduga Tak Berizin,22 Box Terumbu Karang Diamankan Tim Puma ll Polres Bima Kota

10/28/22 | 10/28/2022 WIB | 2022-10-28T07:59:29Z

 



Foto : Tim Puma ll Polres Bima Kota Amankan Terumbu karang tak berizin


Bima -  22 box terumbu karang yang diduga tak berijin diamankan Tim Puma  II Sat Reskrim Res Polres Bima Kota yang dipimpin oleh  Katim AIPTU Hero Suharjo, S.H., pada hari  Jumat (28/10/22), sekira pukul 04:30 WITA di jalan lintas Wera - Sape Desa Mawu Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima. 


Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, S.I.K melalui Kasat Reskrim Res IPTU M. Rayendra, RAP, S.T.K, S.I.K mengungkapkan, 


Diamankannya terumbu karang yang diduga milik saudara berinisial A (45tahun) warga Desa Bajo Pulo Kecamatan Sape yang dimuat dengan menggunakan kendaraan izusu traga yang  dikendarai oleh  KA warga Kecamatan Rasanae Barat tersebut berdasarkan SURAT PERINTAH TUGAS Nomor:Sprin/52/X/RES/1.24/2022,* tanggal 01 Oktober 2022 s/d tanggal 31 Oktober 2022.


Kasat menjelaskan, Kronologis pengungkapannya, Pada hari dan tanggal tersebut, Tim mendapatkan informasi bahwa kendaraan jenis ISUZU TRAGA dengan Nopol DK 8895 TD diduga memuat/mengangkut Terumbu Karang dari Bajo Pulau Kecamatan Sape Kabupaten Bima yang diduga tidak memiliki surat ijin.


"Dengan adanya informasi tersebut, lalu melakukan penyanggongan, " Jelasnya. 


Kemudian sekitar pukul 04.30 wita, Tim melihat kendaraan yang menjadi target melintas di Desa Mawu Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima dan tim langsung melakukan pengejaran dan menghentikan kendaraan tersebut. 


"Saat di lakukan pemeriksaan, tim menemukan 22 Box yang berisi Terumbu Karang diatas kendaraan tersebut yang ditumpuk dengan menggunakan tumpukan box ikan guna mengelabui petugas dan saat diinterogasi terhadap pemilik serta sopir tersebut, bahwa benar memuat 22 Box Terumbu Karang yang akan di bawa ke Provinsi Bali serta pemilik tidak dapat menunjukan dokumen/ijin yang yang sah terkait 22 Box terumbu Karang yang berada di atas kendaraan tersebut, " Terangnya. 


Selanjutnya tim mengamankan Sopir, pemilik ke Kantor Sat Reskrim Polres Bima Kota, sementara terumbuh karang diserahkan pada pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk di lakukan penanaman kembali di perairan Bima.(RED) 


×