Notification

×

Diduga Melakukan Tindakan Sewenang Wenang ,Oknum Ketua DPC L-KPK Bima Diadukan ke Polisi

9/21/22 | 9/21/2022 WIB | 2022-09-21T14:20:22Z

 


Foto : Pengurus DPC L- KPK Dompu  menyerahkan aduan kepada pihak kepolisian Polres Dompu.



Dompu - Pengurus  DPC(Dewan Perwakilan Cabang)  L - KPK ( Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi) Dompu mengadukan  oknum ketua DPC L - KPK Kabupaten Bima  Evin Hidayat ke Polres Dompu atas dugaan tindakan sewenang-wenang dengan perbuatan dan merencanakan membentuk dan merubah struktur kepengurusan wilayah hukum dewan pimpinan cabang (DPC) L-  KPK Dompu,dengan  bertujuan menggantikan ketua dan anggota lainnya. Rabu (21/9/22) sekira pukul 10:30 Wita.



Atas  tindakan  oknum ketua DPC L- KPK  kabupaten Bima Evin Hidayat tersebut, meresahkan dan membuat ketidak nyamanan bagi pengurus Lembaga KPK Cabang Dompu, yang memiliki dasar hukum seperti surat keputusan (SK) dari dewan pimpinan pusat (DPP) dan telah berjalan sejak surat keputusan ditetapkan sampai hari ini diwilayah kabupaten Dompu NTB.



Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) L-KPK Kabupaten Dompu, Intina, mengatakan. Pihaknya sebagai pengurus dewan pimpinan cabang (DPC) Lembaga KPK Cabang Dompu merasa keberatan dan menuntut atas tindakan oknum ketua DPC L-KPK Kabupaten Bima Evin Hidayat dan resmi dilaporkan ke Polres Dompu. 



"Hal ini benar-benar telah menyalahgunakan wewenang dan mencampuri wilayah hukum dewan pimpinan cabang (DPC) Dompu berdasarkan surat keterangan terdaftar (SKT) dari pemerintah kabupaten Dompu badan kesatuan bangsa dan politik (Bakesbangpol) bernomor: 00.11.01./0070/KT/VIII/2019 " ujar Intina.



Kami sebagai pengurus dewan pimpinan cabang (DPC) Dompu, lanjut Intina,  tidak pernah melakukan rapat apapun bentuknya tentang pergantian ketua dan anggota, karena kami tidak ada persoalan yang menyangkut tentang perlanggaran seperti yang tertuang dalam AD/ART Lembaga KPK dan kami  tetap solid, kerja aktif sebagaimana semestinya. Pada BAB III AD/ART tentang pengangkatan dan pemberhentian pada pasal 8 seperti : 


1. Keanggotaan lembaga KPK bersifat sementara baik secara orang, perorangan maupun organisasi selama masih patuh dan taat kepada AD/ART dan juga ketentuan organisasi.


2. Surat keputusan (SK) pengangkatan pengurus dewan pimpinan cabang (DPC) hanya dapat dikeluarkan oleh Dewan pimpinan pusat (DPP) melalui surat edaran


"Kebijakan ini di ambil agar sistim Lembaga KPK tetap berjalan dengan baik melalui I pintu. Kami pengurus Dewan Pimpinan Cabagang (DPC) Dompu melihat dan membuktikan ada campur tangan pihak lain yang kami tidak tau tujuan dan kepentingan terhadap pengurusu Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Dompu" ungkap Ketua L - LPK Dompu Intina .



Perbuatan ini, Lanjut Intina , kami menganggap perbuatan melawan hukum sesuai dengan pasal 335 Undang-undang hukum pidana (KUHP) dan diancam dengan kurungan paling lama 1 tahun," Ujarnya.



Ketua DPC L - KPK Dompu berharap kepada pihak kepolisian Polres Dompu agar dapat mengindahkan laporan tersebut.



" Sehubungan dengan persoalan yang kami laporkan dan kami percaya sepenuhnya kepada pihak APH," Pungkasnya. ( Dilansir dari www.mediaaspirasi.online).




Foto :Evin Hidayat Ketua DPC L-KPK Bima


Sementara itu ,Ketua DPC L- KPK Bima Evin Hidayat saat dikonfirmasi melalui telepon seluler (21/9) sekira pukul 20: 05 Wita  pada media ini menyampaikan, bahwa dirinya tidak melakukan perombakan kepengurusan DPC L- KPK Dompu , menurutnya tindakan yang dia ambil semata mata ingin memberikan shock terapi agar DPC L- KPK Dompu beserta anggotanya bisa lebih aktif lagi dalam memajukan Lembaga.



" Saya tidak pernah melakukan perombakan DPC L- KPK Dompu, saya hanya memberikan  semacam cambukan agar mereka lebih aktif lagi" ujar Elvin



Perlu diketahui,Sambung ,Elvin,Semenjak terbitnya SK dan KTA mereka pada tahun 2019 lalu sampai hari belum satupun yang melakukan perpanjangan masa aktifnya, padahal untuk SK dan KTA itu ada masa aktifnya.



" Dari tahun 2019 semenjak mereka menerima SK dan KTA dari DPP  L- KPK sampai hari ini belum ada yang melakukan  perpanjangan masa aktifnya,untuk Ketua masa aktif KTA itu selama dua tahun dan untuk anggota nya selama satu tahun, jadi untuk saat ini semua SK dan KTA Mereka itu sudah habis masa berlakunya," Jelas Elvin Hidayat.



Semua itu sudah saya sampaikan kepada Ketum ,sambung Evin, Dan apa yang saya lakukan atas izin dari Ketum , secara otomatis semenjak masa berlakunya SK dan KTA itu habis maka yang bersangkutan sudah nonaktif.



" Dari tahun 2021 SK dan KTA mereka itu sudah habis masa berlakunya dan sampai saat ini belum diperpanjang juga ,saya telah sampai kan pada ketum ,dan saya di izinkan oleh ketum untuk melakukan perombakan kepengurusan DPC L-KPK Dompu. Tapi belum saya lakukan " ungkapnya.



Menurut Evin Hidayat selaku ketua DPC L-KPK Bima bahwa dirinya mendapat izin langsung dari Ketum DPP  L-KPK untuk melakukan perombakan kepengurusan DPC L-KPK Dompu, Elvin juga menyampaikan bahwa dirinya juga sebagai anggota DPP L- KPK.



" Saya mendapat izin dan diizinkan oleh Ketum DPP L-KPK untuk melakukan perombakan itu.Kalau memang harus dilakukan  maka saya akan ganti Ketua DPC L-KPK Dompu itu beserta anggotanya, sesuai dengan izin dari Ketum.Dan saya juga adalah sebagai Anggota DPP L-KPK . Pungkasnya.(RED)

×