Notification

×

Dewan Pers Klarifikasi Tuduhan Menerima Gratifikasi dari Tim Ferdy Sambo

9/09/22 | 9/09/2022 WIB | 2022-09-09T01:19:19Z

 





Kabar online   - Seorang yang mengaku bernama Teuku Yudhistira pada Senin , 5 September 2022, telah melaporkan Dewan Pers ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) dan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri.



Tuduhannya ada aliran dana atau gratifikasi dari tim Ferdy Sambo (mantan Kadiv Propam Polri) kepada oknum Dewan Pers pada 15 Juli 2022.



Dewan Pers melalului Yadi Hendriana, Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, mencermati informasi tentang tuduhan itu lewat siaran pers dikutip Kamis (8/9/2022) memberikan penjelasan sebagai berikut.



Pertama, laporan yang dilakukan Teuku Yudhistira tidak memiliki dasar yang kuat karena tanpa fakta dan hanya berdasarkan asumsi.



Kedua, Dewan Pers menerima Arman Hanis dkk sebagai pengacara keluarga Fedy Sambo pada 15 Juli 2022 di Gedung Dewan Pers lantai 7 dalam rangka konsultasi terkait pemberitaan dan tidak ada gratifikasi dalam bentuk apa pun.



Ketiga, dalam penjelasan Dewan Pers sebelumnya (surat nomor: 832/DP/K/VIII/2022) sudah ditegaskan, bahwa konsultasi tersebut dilakukan pengacara keluarga Ferdy Sambo dan diterima empat (4) anggota Dewan Pers, tim pengaduan Dewan Pers, dan juga dihadiri oleh  puluhan jurnalis yang melakukan peliputan.



Keempat, meskipun demikian, Dewan Pers akan tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan konsekuensi dari pelaporan tersebut.



Yadi Hendriana didampingi Asmono Wikan, Ketua Komisi Pemberdayaan Organisasi mengemukakan klarifikasi disampaikan Dewan Pers dengan sebenarnya dan sesuai fakta yang ada.(RED/101)

×