Notification

×

BPKP NTB Evaluasi Penyaluran Pupuk di Kabupaten Bima

9/01/22 | 9/01/2022 WIB | 2022-09-01T01:01:45Z

 






Bima - BPKP(Badan pengawas keuangan dan pembangunan)  Provinsi NTB  melakukan evaluasi dan audit  penyaluran pupuk dilini empat(petani) untuk tahun 2021 - 2022.Di kantor UPT BPP( Balai penyuluh pertanian) Kecamatan Wawo,rabu (31/8).




KUPT Dinas Pertanian Kecamatan Wawo Iwan ,S.P menjelaskan ,kedatangan pihak BPKP wilayah kerja Provinsi NTB tersebut adalah untuk mengevaluasi sekaligus mengaudit penyaluran pupuk bersubsidi dari lini tiga (pengecer) ke lini empat (petani).

Foto : KUPT pertanian Wawo Iwan ,SP(kanan)


Dilakukan evaluasi dan audit tersebut untuk memastikan penyaluran pupuk bersubsidi betul betul tepat sasaran dan tidak terjadinya pelanggaran dan penyimpangan dalam pentrisbusianya ke pihak petani.



Penyaluran pupuk bersubsidi oleh pemerintah kepada petani haruslah tepat sasaran, tepat waktu ,tepat dosis dan tepat harga.Apabila hal hal tersebut tidak sesuai dengan ketetapan dari pemerintah. Maka perlu dilaporkan kepihak pihak terkait agar dapat dievaluasi dan diproses agar kedepannya penyaluran pupuk bersubsidi tersebut betul betul sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.



Adapun wilayah yang ditunjuk untuk dijadikan sampel evaluasi BPKP oleh pemerintah kabupaten Bima adalah Kecamatan Woha,Bolo dan Wawo.Dari masing masing wilayah tersebut diwakili oleh beberapa kelompok tani untuk dijadikan sampel evaluasi.


Di Kecamatan Wawo sendiri diwakili oleh kelompok tani dari Desa Ntori ,Maria dan Desa Pesa.


Iawan juga memaparkan ,evaluasi yang dilakukan oleh pihak BPKP Provinsi NTB bukan hanya dilakukan ditingkat petani saja melainkan evaluasi juga dilakukan pada pengecer pupuk bersubsidi, adapun evaluasi yang dilakukan pada tingkat pengecer antaralain Nota pembelian pupuk oleh petani dan jumlah RDKK yang ada.


Kepala UPT Pertanian Kecamatan Wawo  menegaskan terkait dengan harga pupuk bersubsidi sesuai dengan PERMENTAN no 49 tahun 2020 bahwa harga pupuk bersubsidi ditetapkan dengan HET .Untuk HET pupuk bersubsidi jenis Urea sebesar Rp.2.250.per kg atau Rp.112.500 per 50kg  dan untuk jenis pupuk NPK sebesar Rp.2.300.per kg atau Rp.115.000 per 50 kg nya.



Iwan menegaskan pupuk bersubsidi tidak boleh dijual oleh pengecer kepada petani melebihi dari harga HET dengan alasan apapun .


,"Pupuk bersubsidi itu tidak boleh dijual dengan harga yang melebihi dari harga HET dengan alasan apapun,bila itu terjadi, silakan laporkan kepihak yang berwajib dalam hal ini pihak kepolisian," tegasnya.


Ditingkat Kecamatan ada tim pengawas pupuk bersubsidi, tambah Iwan, Tim pengawas tersebut diketuai oleh Camat.


," Ada tim pengawas pupuk bersubsidi tingkat kecamatan yang diketuai oleh Pak Camat, didalamnya ada pihak kepolisian, pihak Kasi trantib juga dan kelompok tani, karena petani ini juga masuk sebagai tim pengawas," terang iwan.


Untuk Kecamatan Wawo sendiri ,diketahui ķebutuhan pupuk jenis urea yang sesuai dengan RDKK  setiap tahun nya sebanyak 1452 ton.



Adapun penggunaan pupuk jenis urea yang direkomendasikan oleh pemerintah untuk penggunaan pada  tanaman jagung  sebenyak 300 Kg  /Ha.


," Kalau petani membutuhkan lebih dari 300 Kg /Ha ,silakan menggunakan pupuk non subsidi .Untuk setiap petani luas lahan yang bisa dimasukan dalam RDKK maksimalnya hanya  2 Ha. Kalau lebih dari itu tidak bisa." Jelasnya.


"Kalau lahan lebih dari 2 Ha trus mau dapat  pupuk subsidi semua lalu petani yang lain dapat dari mana, karena tujuan pemerintah untuk pemerataan dan jangan sampai dimonopoli oleh pihak pihak tertentu. " pungkas nya.





Foto : Izha dari BPKP NTB (kanan)

Sedangkan pihak BPKP wilayah NTB  Izha Pada media ini menyampaikan ,bahwa pihak nya melakukan evaluasi tata kelola pupuk bersubsidi di kabupaten Bima dengan mengambil tiga Kecamatan untuk dijadikan sampel.wilayah itu terdiri dari kecamatan Woha, Bolo dan Wawo.


Evaluasi tersebut dilakukan  untuk  memotret kondisi, mulai dari penyaluran pupuk hingga distribusi mulai dari produsen ke distributor,pengecer hingga ke petani yang kemudian hasil nya nanti akan disampaikan kepada Presiden RI sebagai bahan masukan BPKP.


Senada dengan KUPT pertanian Kecamatan Wawo, Izha juga menegaskan bahwa harga pupuk bersubsidi yang dibeli oleh petani tidak boleh lebih dari harga HET.



," Petani tidak boleh membeli pupuk bersubsidi itu lebih dari harga HET. Sesuai dengan Permentan Harga HET untuk jenis urea ditetapkan dengan harga Rp.2.250 / Kg.bila kami menemukan harga jual pupuk bersubsidi lebih dari harga HET maka kami akan melaporkan kepemerintah,dan tentunya itu ada sangsinya karena itu adalah bentuk pelanggaran." Tegasnya.



Adapun yang di evaluasi, Lanjut Izha,diantaranya  harga penjualan pupuk yang dilakukan oleh pengecer apakah sesuai dengan  harga HET dan luas lahan yang digarap oleh petani apakah ada yang lebih dari 2 Ha.



," seluruh perwakilan BPKP di Indonesia akan memotret semua itu,dan akan diberikan rekomendasi sesuai dengan fakta yang ada." Pungkasnya.



Tentunya seluruh Rakyat Indonesia betul betul mengharapkan agar data data yang diambil oleh pihak BPKP ini sesuai dengan fakta fakta dilapangan, bukan data data hasil rekasaya oknum oknum tertentu.Sebab seperti diketahui bersama masih banyak petani yang membeli pupuk bersubsidi dengan harga diatas HET.



Peranan tim pengawas disini betul betul diperlukan,agar pemerataan penerima manfaat dari pupuk bersubsidi tersebut bisa  tepat sasaran, tepat waktu dan tepat harga.(RED/101)




×