Notification

×

Kekerasan Seksual di Kampus-Kampus Siantar Bukan Rahasia Umum

11/20/21 | 11/20/2021 WIB | 2021-11-20T09:14:14Z

Pematang Siantar - Mahasiswa yang tergabung dalam Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Pematangsiantar Santo Fransiskus dari Assisi menyatakan, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi perlu didukung. 

Hal itu untuk mengurangi angka kasus kekerasan seksual di dunia Perguruan Tinggi.  

Pengurus Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PGK PMKRI) Cabang Pematangsiantar Santo Fransiskus dari Assisi, Dian Siagian menyebut, Peraturan ini memang telah mendapat respon luas di masyarakat. 

Mulai dari tokoh masyarakat, tokoh politik dan juga tokoh agama. Ada yang mendukung dan ada yang tidak. 

Hal tersebut ditengarai adanya frasa dalam Pasal 5 Ayat 2 huruf b, huruf f, huruf g, huruf i, dan huruf m, yang diduga multitafsir atau bermakna ganda. Sehingga menimbulkan polemik di tengah-tengah masyarakat. 

“Saya sangat mendukung adanya aturan ini. Terlepas ada pro kontra di masyarakat, itu hal yang biasa di Negara demokrasi seperti bangsa kita,” ujar Dian Siagian, Jumat (19/11/2021). 

Dian pun menyatakan agar Perguruan Tinggi atau kampus-kampus hendaknya merespon dengan positif kehadiran Peraturan ini. 

“Dan segera mengimplementasikan dengan membentuk Satgas atau draf turunan, seperti yang tercantum dalam Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021 tersebut,” ujar Dian Siagian. 

Terkait hal yang sama, Ketua Presidium PMKRI Cabang Pematangsiantar, Edis Galingging menyebut, adanya kekerasan seksual di Perguruan Tinggi sudah bukan rahasia umum. Justru, dengan terbitnya Peraturan ini, akan menggencarkan pencegahan kekerasan seksual di kampus-kampus. 

“Kalau ditanya soal aturan ini, saya sangat mendukung. Aturan tersebut bertujuan untuk pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan Perguruan Tinggi. Soal kekerasan seksual di dunia kampus sudah menjadi rahasia umum bagi kalangan mahasiswa. Tapi bukan berarti kita mengamini hal tersebut,” ujar Edis Galingging. 

Karena itu, lanjut dia, mahasiswa mendukung diterbitkannya aturan itu. Kemudian, Permen ini juga akan menjadi acuan atau SOP bagi Perguruan Tinggi dan kampus-kampus, untuk melakukan pencegahan kekerasan seksual. 

“Kami sangat berharap agar pihak Perguruan Tinggi, terutama Perguruan Tinggi yang ada di Kota Pematangsiantar untuk merespon baik aturan ini. Dan segera membuat regulasi turunan guna mencegah dan mengurangi kasus kekerasan seksual di dunia kampus,” ujarnya. 

Sedangkan mengenai adanya beberapa substansi yang masih dalam perdebatan dalam Peraturan itu, lanjut Edis, hendaknya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim bisa segera menyelesaikannya. 

“Yang pasti, kami sangat dukung adanya aturan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di Perguruan Tinggi. Hal ini sudah lama kami tunggu. Sehingga seluruh warga kampus, baik mahasiswa atau mahasiswi, tenaga pendidik, dan pegawai memperoleh kenyamanan dalam beraktivitas di lingkungan kampus,” tutup Edis Galingging.(Red)
×