Bima - Diduga menyimpan dan menguasai narkotika jenis shabu seorang warga Maria Utara Kecamatan Wawo Kabupaten Bima yang merupakan warga asli Desa Parangina Kecamatan Sape yang menikah dengan salah satu warga desa maria Utara kecamatan Wawo ini dibekuk Kanit Reskrim dan Kanit Intel Polsek wawo beserta anggota piket SPK I Polsek Wawo, Kamis (04/11/2021).
Kapolsek Wawo Iptu H.Rusdin,S.sos menjelaskan, Setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait hal tersebut, Tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Wawo langsung menuju lokasi untuk mengecek kebenarannya, dengan mendatangi rumah warga berinisial RN yang diduga menyimpan dan menguasai Shabu Shabu.
"Tim melakukan penggeledahan di badan terduga pelaku, namun tidak menemukan barang bukti yang saat itu disaksikan oleh saudara AGUS(saksi umum),"ujarnya.
Lanjut kapolsek, Tim kemudian melakukan penggeledahan rumah RN, dan akhirnya Tim berhasil menemukan barang bukti diduga narkotika jenis Shabu Shabu yang dikemas menggunakan plastik klip dan disimpan dalam bungkusan rokok.
"Terduga pelakupun diamankan ke Mako Polsek Wawo beserta barang bukti 9 kantong plastik klip yang berisi butiran kristal yang diduga sabu sabu, 2 bundel plastik klip kosong,1 bungkus sendok yang terbuat dari sedotan air mineral, buah tabung kaca bening, 3 buah coltton Bud, 1 buah bong rangkaian penghisap sabu, 5 buah korek api ,2 bungkus rokok Surya 12, Uang kertas sejumlah Rp. 150.000,"bebernya.
Selanjutnya Terduga beserta barang bukti akan diserahkan ke SatRes Narkoba Polres Bima untuk diproses lebih lanjut.(RED).