Notification

×

Kementerian Desa,Melalui BPPMDDTT Denpasar Adakan Pelatihan Pemberdayaan Masyarakat Desa

9/08/21 | 9/08/2021 WIB | 2021-09-08T14:33:27Z
Bima - BPPMDDTT Denpasar (Balai pelatihan dan pemberdayaan masyarakat desa, daerah tertinggal dan transmigrasi) bekerjasama dengan BPMDES (badan pemberdayaan masyarakat desa)kabupaten bima adakan pelatihan  desa wisata angkatan lll di aula paruga na'e kecamatan Wawo(8/9/2021).

Pelatihan desa wisata angkatan lll yang diselenggarakan selama tiga hari dari tanggal 8 - 10/9/2021 tersebut dihadiri oleh penggerak swadaya masyarakat kementerian desa, kepala dinas BPMDES kabupaten Bima,kepala dinas pariwisata kabupaten Bima, camat Wawo,kepala desa Maria Utara , kepala desa Riamau, serta peserta Pelatihan dari desa sekecamatan wawo.

Dahlan S.E selaku penggerak swadaya masyarakat dari kementerian desa  pada media ini menyampaikan , kegiatan yang diselenggarakan tersebut adalah program nasional dari kementerian desa melalui  BPPMDDTT Denpasar untuk tiga  wilayah kerja, yaitu BALI, NTB dan NTT,
"kegiatan ini adalah program kementerian desa melalui BPPMDDTT Denpasar untuk tiga wilayah kerja,BALI,NTB dan NTT,"ujarnya 
Dahlan S.E melanjutkan, untuk pelatihan angkatan ke lll adalah kemitraan pertama dengan kementerian pariwisata untuk memanfaatkan potensi wisata, potensi sumber daya manusia dan potensi terbaharukan,
"Pelatihan ini merupakan kegiatan kemitraan pertama kami dengan kementerian pariwisata,dan nantinya yang mengtekover kegiatan kegiatan wisata di desa adalah Badan usaha milik desa(BUMDES). Kedepannya Pokdarwis dan penggiat desa wisata untuk bersama sama bekerja sama dengan BUMDES, untuk dibentuk satu unit usaha pariwisata. agar desa bisa berdikari dengan memanfaatkan potensi wisatanya dengan program desa wisata,"tuturnya 

Menurut Dahlan, kecamatan Wawo memiliki potensi wisata yang luar biasa, berdasarkan dari hasil survei dan penjajakan yang di lakukan oleh BPPMDDTT Denpasar di sembilan desa yang ada di kecamatan wawo pada bulan Juli lalu , dan potensi itu harus di interpretasi oleh pemerintah pusat, provinsi,dan kabupaten. Dengan membagi kewenangan untuk memanfaatkan dan mengembangkan potensi yang ada.

Penggerak masyarakat desa dari kementerian desa ini juga menjelaskan, materi yang di berikan pada peserta pelatihan diantaranya mengidentifikasi potensi,kebijakan pemerintah baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah serta perencanaan desa. untuk penggunaan ADD disesuaikan dengan kewenangan dan kementerian desa telah menerbitkan peraturan menteri desa no 7 tahun 2021 untuk prioritas penggunaan dana desa untuk tahun 2022.

Kedepannya peserta pelatihan tersebut akan menjadi promodel untuk masing-masing desanya untuk bisa mengidentifikasi potensi potensi yang akan di angkat untuk wisata.(Red/Ka-On).








×