Notification

×

Team Opsal Polsek Wawo Polres Bima Kota Berhasil Ungkap Kasus Pencurian.‎

5/16/26 | 5/16/2026 WIB | 2026-05-16T14:39:55Z



Foto : terduga pelaku bersama Polsek Wawo dan anggota.


‎Bima - Team Opsnal Polsek Wawo Polres Bima kota, Atas Perintah Kapolsek Wawo IPTU IKSAN, S.H., dibawah kendali Kanit Reskrim Polsek Wawo AIPDA MUSLIMIN, S.H. dan dipimpin langsung oleh Katim Opsnal AIPTU ADNAN Melakukan Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian di wilayah Hukum Polsek Wawo Polres Bima Kota.

‎Kejadian kasus pencurian tersebut terjadi di SMPN 1 Wawo Desa Maria Kabupaten Bima, pada hari Jum'at (08 - 5 - 2026) sekira pukul 01: 00 WITA .

‎Adapun kronologi kejadian nya .Pada hari Jum'at (08/05/26)  telah terjadi tindak Pidana Pencurian Mesin pemotong rumput milik SMPN 1 Wawo .Kejadian ini diketahui oleh Staf  tata usaha SMPN 1 Wawo  berinisial A K.

‎Saat A K masuk sekolah seperti biasa dan mendapati / melihat di depan pintu ruangan Tata Usaha terdapat kursi kayu yg digunakan oleh terduga pelaku untuk berdiri agar bisa memasukan tangannya lewat fentilasi untuk membuka grendel kunci dari dalam,  dimana posisi pintu saat itu sudah agak terbuka lalu saksi mendorong pintu ternyata pintu langsung terbuka, setelah itu saksi ( AK)  masuk ke ruangan Tata Usaha  lalu mengecek isi ruangan dan ternyata 1 (satu) unit Mesin pemotong rumput merk MIYAMOTO sudah tidak ada / hilang.

‎Atas kejadian tersebut pihak SMPN 1 Wawo langsung melapor ke Polsek Wawo untuk diproses secara hukum yang berlaku.Diperkirakan atas kejadian pencurian tersebut pihak SMPN 1 Wawo mengalami kerugian sekira Rp 1.500.000 ( satu setengah juta rupiah).

‎Mendapat laporan kasus pencurian,berdasarkan Surat Perintah

‎Kapolsek Wawo Polres Bima kota IPTU IKSAN, S.H, Nomor : Sprin / 11 / V / 2026 / Sek.Wawo, memerintahkan Team Opsnal yang dipimpin oleh AIPTU ADNAN dibawah kendali Ps. Kanit Reskrim Polsek Wawo AIPDA MUSLIMIN  S.H.,segeea melakukan serangkaian penyelidikan.

‎Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, anggota Unit Reskrim bersama Team Opsnal Polsek Wawo mendapat informasi  bahwa terduga pelaku  menjual Mesin Pemotong rumput di salah satu warga di Dusun  Sangga Desa Kambilo Kecamatan Wawo Kabupaten Bima, selanjutnya Pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026 sekira pukul  19: 00 wita Kanit Reskrim bersama Team Opsnal langsung mendatangi rumah yang membeli mesin tersebut, selanjutnya Team memeriksa dan mencocokan ciri ciri mesin pemotong rumput sesuai dengan yang dilaporkan oleh pelapor dan  ternyata cocok.

‎ Lalu  Barang Bukti tersebut langsung diamankan oleh Team ke Kantor Polsek Wawo, kemudian yang membeli Mesin tersebut berinisial M diinterogasi oleh petugas dan mengaku membeli Mesin tersebut dari R A( Inisial )  dengan harga Rp.600.00,- (enam ratus ribu rupiah), selanjutnya Team langsung melakukan pencarian Terduga pelaku dirumahnya ternyata sudah tidak ada dirumahnya.

‎Pada hari Sabtu tanggal 16 Mei 2026 sekira jam 07: 30 WITA  Team Opsnal mendapatkan informasi  bahwa terduga pelaku bersembunyi dirumah kakaknya di  Kota Bima, lalu Team langsung meluncur untuk mencari keberadaam Terduga pelaku tersebut, setelah Team mendatangi rumah Kakaknya memang benar terduga pelaku Saudara RA ada dirumah kakaknya, lalu Team langsung mengamankannya dan membawanya ke Polsek Wawo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(RED).

×