Notification

×

KMP-Reformasi Desak Kasus Dugaan Dana Siluman Rp78 Miliar di NTB Diambil Alih Oleh Kejagung RI

8/20/25 | 8/20/2025 WIB | 2025-08-20T15:25:26Z

Jakarta– Gelar akai demonstrasi di depan halaman Kejaksaan agung, Rabu 20 Agustus 2025, Komite Mahasiswa dan Pemuda Reformasi (KMP-Reformasi) menyoroti dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pergeseran anggaran pada APBD Provinsi NTB Tahun Anggaran 2025 yang mencapai Rp78 miliar. Pergeseran anggaran tersebut disebut melahirkan program-program baru yang diduga tidak jelas mekanismenya, hingga memicu dugaan gratifikasi kepada sejumlah pihak.

Koordinator Aksi KMP-Reformasi, Muhaimin, menjelaskan bahwa kebijakan Gubernur NTB, H. Lalu Muhammad Iqbal, melalui Pergub Nomor 02 Tahun 2025 dan Pergub Nomor 06 Tahun 2025, diduga melampaui kewenangan dan bertentangan dengan regulasi yang ada.

"Pergeseran anggaran yang dilakukan Gubernur NTB diduga hanya menguntungkan sekelompok orang dan berpotensi menimbulkan gratifikasi terhadap sejumlah anggota DPRD," ujarnya, Rabu (20/8/2025).

Muhaimin menyebut, akibat pergeseran tersebut, sejumlah program prioritas daerah dan pokok-pokok pikiran (Pokir) 39 anggota DPRD NTB periode 2019–2024 senilai Rp78 miliar hilang. Sebaliknya, muncul sekitar 300 program baru yang disebut tidak melalui mekanisme dan prosedur yang semestinya.

Menurutnya, langkah itu juga berimplikasi pada salah tafsir terhadap Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran, yang sejatinya mengatur pembatasan belanja seremonial, perjalanan dinas, dan honorarium, bukan penghapusan program prioritas.

Dalam rilisnya, KMP-Reformasi melayangkan tiga tuntutan utama:

1. Mendesak Kejaksaan Agung RI segera mengambil alih kasus dugaan dana siluman DPRD NTB yang saat ini ditangani Kejati NTB.
2. Mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) untuk melakukan supervisi atau mengambil alih kasus tersebut.
3. Meminta Mabes Polri mengawasi atau mengambil alih laporan dugaan dana siluman yang telah dilaporkan ke Polda NTB.

"Kami menegaskan, kasus ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Harus ada keberanian aparat penegak hukum pusat untuk turun tangan, demi transparansi dan keadilan bagi masyarakat NTB," tegas Muhaimin.(RED)
×