Notification

×

Pedagang Keberatan Retribusi Los Pasar, Diskoperindag Klaim Sesuai Regulasi

7/22/25 | 7/22/2025 WIB | 2025-07-24T03:27:48Z

 

Kota Bima, Kabar Online - Keresahan sejumlah pedagang di Pasar Amahami kembali mencuat, menyusul adanya dugaan ketidaksesuaian besaran retribusi los bangunan pasar dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bima. Persoalan ini mencuat pada Selasa, 22 Juli 2025.

Pedagang merasa terbebani karena Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) yang mereka terima tidak sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Nomor 14 Tahun 2010 tentang Retribusi Pasar dan/atau Pertokoan. Berdasarkan aturan tersebut, pengguna los pasar wajib membayar sewa sebesar Rp 1.000 per hari. Dengan ukuran los sekitar lebar 200 cm dan panjang 200,5 cm, maka seharusnya hanya muncul angka Rp 225.000.

Namun dalam praktiknya, pedagang merasa SKRD tidak merujuk pada regulasi yang berlaku.

Abdul Fatah, salah satu pedagang Pasar Amahami, menyatakan telah berupaya menyampaikan keluhan secara langsung kepada Dinas Koperasi dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Bima, namun tidak mendapat tanggapan serius.

"Sudah pernah berkomunikasi dengan kepala dinas koperasi dan perdagangan (Diskoperindag) namun tidak ditanggapi dengan baik", ungkapnya.

Saat ditanya mengenai keterlibatan Aliansi Pedagang Seluruh Indonesia (APSI), Abdul Fatah menegaskan bahwa organisasi tersebut tidak terlibat dalam perjuangan mereka.

"Tidak ada keterlibatan sama sekali dari organisasi ini, maka dari itu kami mengajukan surat kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memediasi terkait persoalan yang ada di Pasar Amahami", jelasnya.

Pada Senin, 21 Juli 2025, Abdul Fatah bersama sejumlah pedagang menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Diskoperindag yang dimediasi oleh DPRD Kota Bima. Rapat tersebut berlangsung cukup alot, namun membuahkan hasil.

"Pembahasan cukup alot dan menghasilkan solusi wakil rakyat bersama Dinas PUPR dan Disperindag turun ke pasar untuk mengecek luas los bangunan yang dianggap tidak sesuai Perda tersebut", terang Abdul Fatah.

Hasil pengukuran di lapangan mengonfirmasi ketidaksesuaian antara ukuran riil los bangunan dengan angka yang tertera dalam SKRD.

"Saat pengukuran bangunan tersebut, benar tidak sesuai dengan kenyataan yang ada dalam SKRD dengan regulasi. Seharusnya kami melakukan pembayaran itu sesuai Perda", ucapnya lagi.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Koperindag Kota Bima, Anik Kartika, membantah adanya pelanggaran regulasi.

"Kami menerbitkan SKRD itu sesuai rujukan yang lama", ungkap Anik.

Terkait keamanan pasar, Kepala Pasar, Arif Rahman, menyampaikan bahwa pengawasan terus dilakukan secara maksimal.

"Soal keamanan pasar, kami melakukan pengawasan semaksimal mungkin sewalaupun masih ada kekurangannya dan akan memasang CCTV di setiap sudut pasar", jelasnya.

Ia juga mengajak seluruh pihak untuk berperan aktif menjaga pasar.

"Kami sangat berharap kerja sama kepada semua pihak untuk terlibat dalam keamanan, kebersihan serta keamanan pasar dan para pembeli", harapnya.

Anik Kartika turut menanggapi kondisi pasar dan keluhan pedagang.

"Kami memahami keluhan pedagang yang ada, kaitan dengan urusan retribusi harus mereka bayar. Kendalanya hanya pada kurangnya minat masyarakat berbelanja di pasar dan lebih memilih membeli melalui online", tutup Anik Kartika.(RED)

×