Bima - Diduga kuat sebagai provokator pada aksi pemblokiran jalan di jalan lintas Ambalawi - Wera pada tanggal 28 Oktober 2022 lalu, Polres Bima Kota Menetapkan D ( 44 tahun) F ( 34 tahun ) dan J (28 tahun ) sebagai tersangka.
Ketiga tersangka tersebut merupakan warga Desa Mawu Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima.
Kasi Humas Polres Bima Kota IPTU Jufrin dalam realese tertulisnya menyampaikan,Ketiganya disangkakan Tidak pidana merintangi jalan umum.Perbuatannya tersebut dapat menimbulkan bahaya bagi keamanan lalu lintas.
Ketentuan tersebut sebagaimana di maksud dalam Pasal 192 ayat (1e) KUHP Jo Pasal 55 KUHP atau pasal 12 Jo pasal 63 UU.RI NO. 38 tahun 2004 tentang jalan sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 2 tahun 2022 tentang perubahan kedua UU RI nomor 38 tahun 2004 tentang jalan.
"Pada saat kejadian pemblokiran jalan di jalan lintas ambalawi wera pada tanggal 28/10/2022.Sat reskrim Polres Bima Kota memproses para pelaku pemblokiran jalan,
Hasil dari proses penyelidikan dan penyidikan sat reskrim polres bima kota menetapkan 3 orang tersangka " ungkapnya.
Ditengah proses hukum yang berjalan , lanjut Iptu Jufrin, tidak menutup kemungkinan kedepannya akan ada tersangka lain .Karena pihaknya masih melakukan pengembangan.
Iptu Jufrin menegaskan,masyarakat jangan coba melanggar hukum atau melawan hukum baik itu pemblokiran jalan atau sebagainya yang dapat merugikan orang banyak.
" Mari jaga keamanan dan ketertiban bersama sama,hindari untuk melakukan hal hal negatif yang tidak berguna dan mengganggu Kamtibmas." Pungkasnya.(RED).