Foto : Kapolres Bima Kota bersama Wakapolres dan tim Satresnarkoba
Bima - Dipimpin Langsung oleh Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi,S.I.K dan Wakapolres Kompol Mujahidin Satresnarkoba tangkap pemilik Narkotika jenis Shabu Seberat 1,063,63 gram,pada hari Minggu sore (13/11/22) sekira pukul 16:00 WITA .di kelurahan Pena To'i kecamatan Mpunda Kota Bima.
Pemilik Narkotika jenis Shabu Seberat 1 kilo gram lebih yang disergap langsung oleh Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi,S.I.K dan Wakapolres Kompol Mujahidin serta Tim Cobra Bravo dan Unit Lidik ll Satresnarkoba Polres Bima Kota berinisial MI alias Gembel (39 tahun) warga kelurahan Pena To'i yang juga seorang ASN.
Begitu kabar yang disampaikan langsung oleh Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi,S.I.K saat jumpa pers (13/11/22) di ruang Satresnarkoba Polres Bima Kota.
Foto : Kapolres Bima Kota saat jumpa pers dengan awak media
Dalam release tertulisnya Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi,S.I.K menyampaikan, Pada hari Minggu tanggal 13 November 2022 Tim Gabungan dari Opsnal Cobra Bravo dan Unit Lidik II Sat Resnarkoba Polres Bima Kota mendapat informasi dari masyarakat bahwa MI alias Gembel sedang menyimpan Narkotika diduga jenis Shabu di rumahnya yang terletak di Kelurahan Penatoi, Kecamatan Mpunda Kota Bima.
Kemudian, setelah mendapat informasi tersebut Tim langsung menuju Lokasi guna melakukan penangkapan.Di lokasi Tim Mengamankan 2 (dua) orang yaitu MI alias Gembel dan Hj. SH.
Selanjutnya, dengan di saksikan oleh Ketua RT dan sejumlah tokoh masyarakat setempat Tim Melakukan Penggeledahan Rumah dan Penggeledahan Badan MIA lias Gembel dan Hj. SH dan di temukan barang bukti
- 214 (dua ratus empat belas) plastik klip berisi serbuk kristal di duga shabu berat bersih/Netto 1.063,63 (seribu enam tiga koma enam tiga) gram
- 2 (dua) buah plastik kresek berisi plastik klip kosong.
- 2 (dua) buah tas.
- 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari potongan pipet.
- 2 (dua) buah gunting.
- 2 (dua) lembar bukti kertas bukti transfer uang.
- uang kertas sebanyak Rp. 13.300.000 (tiga belas juta tiga ratus ribu rupiah).
Dalam penggeledahan tersebut Tim juga menemukan slip pengiriman uang tertera senilai 1,7 milyar rupiah .
Dari Keterangan MI Alias Gembel bahwa Shabu Shabu tersebut di dapat dari Seseorang yang beralamat di Kabupaten Sumbawa yang biasa di panggil oleh terduga dengan nama Bos Kecil.
Terduga Menjelaskan,bahwa shabu tersebut terduga transaksi dengan Bos Kecil pada Hari Kamis malam tanggal 10 November 2022, dan saat itu terduga sendiri langsung pergi mengambil dan bertransaksi sendiri ke Kecamatan Empang Kabupaten sumbawa.
Terduga memesan shabu dari Bos Kecil tersebut sudah dua kali dengan ini, dengan cara shabu di berikan oleh bos kecil kepada terduga kemudian terduga menjualnya setelah laku terjual terduga membayarnya.
Terduga MI menyampaikan harga shabu tersebut seharga Rp. 94.000.000 (sembilan puluh empat juta rupiah) per ons, sehingga kalau di totalkan menurut terduga seharga Rp. 950.000.000 (sembilan ratus lima puluh juta rupiah).
Barang bukti lain yang juga diamankan oleh pihak kepolisian polres Bima Kota yaitu uang kertas sejumlah 14 juta rupiah lebih ,HP, tas pinggang dan sendok dari pipet.
"Terduga diancam dengan Pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat 2 dengan pidana mati atau penjara seumur hidup. Kini terduga langsung ditahan." jelas Kapolres Bima Kota.
Pada jumpa pers tersebut, Kapolres Bima Kota mengatakan bahwa pihaknya akan terus berjuang dan bergerak melawan serta memberantas peredaran narkoba.(RED).