Notification

×

Menyalahi Aturan ,Pupuk Bersubsidi Disita Polisi

10/25/22 | 10/25/2022 WIB | 2022-10-25T08:00:34Z

 

Foto : pupuk bersubsidi yang disita oleh polisi


Bima - Diduga menyalahi aturan dalam proses mendapatkan dan menyalurkan ,Pupuk bersubsidi di sita oleh pihak kepolisian Polsek Wawo Polres Bima Kota pada hari Sabtu (22/10/22).


Pupuk bersubsidi diperkirakan sebanyak 7,5 ton tersebut disimpan di sebuah rumah kosong milik warga Desa Kombo Kecamatan Wawo.


Keberadaan Pupuk bersubsidi yang menyalahi aturan itu diketahui oleh warga dan melaporkan nya ke pihak kepolisian Polsek Wawo.


Mendapat informasi tersebut,Personil Polsek Wawo langsung terjun kelokasi untuk mengecek kebenaran informasi yang diterima.


Sesampainya di lokasi ,personil Polsek Wawo mendapati Pupuk bersubsidi tanpa dilengkapi dengan dokumen yang lengkap.


Selanjutnya,pihak kepolisian memasang garis polisi sembari menunggu proses lebih lanjut.

Foto : Unit Tipidter Polres Bima Kota didampingi oleh Kapolsek Wawo bersama Camat Wawo dan dinas terkait mengecek pupuk bersubsidi yang bermasalah.



Pada hari Senin ( 24/10/22) sekira pukul 10:30 WITA Unit Tipedter Polres Bima Kota didampingi oleh Kapolsek Wawo bersama Camat Wawo,BPP Wawo,KUPT Pertanian Kecamatan Wawo dan KP3K  turun kelokasi mengecek keberadaan pupuk bersubsidi yang diduga bermasalah tersebut.


Sesampainya di lokasi, Unit Tipidter Polres Bima Kota langsung mengecek pupuk yang ada di dalam rumah kosong tersebut,begitupun dengan pihak Dinas Pertanian ,BPP,KP3K dan Camat Wawo selaku ketua pengawas pupuk bersubsidi tingkat kecamatan Wawo juga mengecek pupuk tersebut.


Pantauan langsung Media ini di lokasi ,memang benar adanya terdapat pupuk bersubsidi jenis Urea yang disimpan di dalam rumah kosong milik warga Desa Kombo yang sudah dipasang garis Polisi oleh pihak kepolisian Polsek Wawo.


Pupuk bersubsidi tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen yang sebagai mana semestinya.


Camat wawo Syarifudin Bahsyar,S.Sos  dihadapan Masyarakat/Petani Desa Kombo menjelaskan,bahwa pihak nya mendapatkan laporan terkait pupuk yang diduga menyalahi aturan tersebut pada Sabtu malam, Polsek Wawo juga menerima laporan yang sama.


" Mohon maaf untuk saat ini ,pupuk ini belum bisa dibagikan kepada Masyarakat karena jalur yang ditempuh dalam mendapatkan pupuk ini menyalahi aturan yang ada," ujar Camat dihadapan Masyarakat yang hadir.


Jangankan antar Kabupaten,sambung Camat Wawo,Antar Desa saja tidak boleh keluar jalur,apalagi ini sudah menyalahi aturan yang ada.


" Tim yang datang ini lengkap, ada dari Dinas Pertanian ,BPP, POLISI, PEMERINTAH KP3K ,jadi dimohon kepada masyarakat untuk bersabar dulu ,pupuk belum bisa dibagikan kita tunggu dulu proses dari pihak yang  berwenang ,bila semuanya sudah jelas baru pupuk bisa di bagi." sampainya.

Foto : Kapolsek Wawo bersama Camat Wawo saat mengedukasi masyarakat dialokasi pupuk yang disita oleh polisi.


Ditempat yang Sama,Kapolsek Wawo AKP Rusdin,S.Sos menghimbau kepada masyarakat agar bersama sama menjaga Barang Bukti agar tidak berpindah tempat atau diambil oleh masyarakat.


"Barang Bukti ini kita jaga bersama ,jangan sampai pindah tangan dulu atau berpindah tempat,bila itu terjadi itu juga melanggar hukum dengan menghilangkan Barang Bukti,"  Jelas Kapolsek.


Kami bukan mempersulit Saudara Saudara semuanya ,lanjut AKP Rusdin ,tapi kita mencegah agar hal hal seperti ini jangan sampai terulang kembali.


"Kami sudah memusyawarahkan terkait hal ini  untuk jalan terbaik.Untuk saat ini pupuk belum bisa di bagi atau dikeluarkan.Kita tunggu prosesnya dulu .kalau sudah selesai baru bisa di bagikan." Pungkas AKP Rusdin,S.Sos.


Diketahui pupuk bersubsidi yang bermasalah tersebut milik MA salah satu warga Desa Kombo, pada media ini MA mengakui bahwa pupuk tersebut didapatkan nya dari warga Dompu dengan harga Rp 190.000 / sak.


" Saya tidak menjual pupuk ,tapi saya diminta oleh masyarakat untuk mencari pupuk dari luar, karena di Wawo ini susah mendapatkan pupuk," akunya.


Pupuk itu sebanyak 150 sak,lanjut MA ,masyarakat mengumpulkan uang dan saya mencari ke luar daerah .dan kebetulan ada teman didompu ,saya kumpulkan pupuk itu dari setiap teman ada yang 3 sak ada yang 2 sak  dengan harga Rp 190.000/sak.dan saya hanya ambil uang sewa mobil saja dari masyarakat ," ungkapnya.


Ironisnya ,sebagian pupuk bersubsidi tersebut disinyalir telah dijual oleh MA kepada masyarakat dengan harga yang cukup tinggi yakni sebesar, Rp. 250 sampai 270 ribu per sak.


Kini kasus pupuk bersubsidi yang disimpan didalam rumah kosong tersebut ditangani oleh Unit Tipidter Polres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut ,dan pupuk bersubsidi jenis Urea yang tanpa dilengkapi dengan dokumen ini masih dipasang garis polisi dan diawasi oleh pihak kepolisian Polsek Wawo.




Masyarakat berharap kepada penegak hukum untuk menindak tegas para oknum masyarakat yang bermain main dengan pupuk bersubsidi.(RED).


×