Notification

×

Sudah Enam Bulan Menunggu, Proses PAW Anggota BPD Desa Maria Belum Juga Dilakukan

9/20/22 | 9/20/2022 WIB | 2022-09-21T03:06:29Z




Bima - Proses PAW (Pengganti Antar Waktu ) anggota BPD  Desa Maria belum juga ada titik terang kapan kekosongan kursi BPD tersebut bisa diisi oleh pengganti nya.


Hal tersebut sangat disayangkan oleh anggota BPD Desa Maria, Hermansyah.


Diketahui kekosongan kursi BPD tersebut terjadi semenjak pengunduran diri dari salah satu anggota.  Mahmudin, S.Sos, sekaligus sebagai ketua BPD.



Pengunduran Mahmudin  itu karena dirinya mengikuti tes sebagai aparatur Desa pada awal Pebruari tahun 2022 dan dinyatakan lulus.



Saat ini Mahmudin ,S.Sos telah dantik dan menduduki jabatan sebagai Kasi Pemerintahan di lingkup pemerintah Desa Maria.


Sedangkan  sebagai Pengganti Antar Waktu anggota BPD yang ditinggalkan oleh Mahmudin itu adalah Muslimin, S. Pdi, sebagai calon BPD dengan perolehan suara urutan kedua setelah Mahmudin ,S.Sos., berdasarkan hasil pemilihan anggota BPD periode 2019 - 2024.


Sesuai dengan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tersebut pada Paragraf 5 tentang Pengisian Anggota BPD Antar waktu Pasal 22 (1) Anggota BPD yang berhenti antar waktu digantikan oleh calon anggota BPD nomor urut berikutnya berdasarkan hasil pemilihan anggota BPD. (2) Dalam hal calon anggota BPD nomor urut berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meninggal dunia, mengundurkan diri atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota BPD, digantikan oleh calon anggota BPD nomor urut berikutnya.



Hermansyah anggota BPD Desa Maria   pada media ini  (19/9/22) sekira pukul 21:35 Wita  menyampaikan,bahwa pihaknya  merasa heran kenapa proses PAW anggota BPD tersebut sampai saat ini belum di proses juga oleh pihak pihak terkait, padahal prosedur nya telah di jalan kan dan berkas berkas terkait PAW itu telah diserahkan baik itu kepemerintah Desa maupun ke pemerintah Kecamatan sejak bulan Pebruari yang lalu.



" Proses nya telah kami jalan kan sesuai aturan dan prosedur nya, berkasnya juga telah diserahkan kepada pihak pemerintah Desa dan pemerintah kecamatan, namun sampai saat ini belum ada kejelasan kapan PAW itu bisa dilakukan'" ungkap Herman



Herman melanjutkan.Dimana bentuk tanggung jawab pemerintah dalam hal ini pemerintah Kecamatan dan BPMDes Kabupaten Bima terkait persoalan PAW anggota BPD ini.Sesusi peraturan Permendagri paling lambat satu bulan setelah pengunduran diri dari anggota sebelumnya PAW sudah harus dilakukan.



" Sudah hampir tujuh bulan semenjak pengunduran diri anggota sebelumnya tapi belum juga ada titik terang untuk dilakukan nya PAW, ini sangat merugikan masyarakat dan mengganggu kinerja kita sebagai BPD'' ujarnya.



Oleh karenanya, Hermansyah meminta Pemerintah Desa Maria dan Pemerintah Kecamatan Wawo serta  DPMDes Kabupaten Bima dapat memberikan kejelasan dan mempertanggung jawabkan terkait keterlambatan dilakukannya PAW anggota BPD Desa Maria tersebut.



Sementara itu, Muzakir selaku ketua BPD Desa Maria yang baru pada media ini menjelaskan, bahwa pihaknya telah menyerahkan semua berkas terkait PAW anggota BPD tersebut kepada pemerintah Desa dan pemerintah kecamatan, namun aneh nya berkas tersebut belum diterima oleh pihak BPMDes Kabupaten Bima.



" Semua berkas terkait dengan PAW itu sudah kita serahkan baik itu kepada pemerintah Desa maupun ke pemerintah Kecamatan,namun anehnya pihak BPMDes belum menerimanya" jelas Zaki




Bahkan ,lanjut Zaki ,Saya bersama sekretaris BPD turun langsung ke BPMDes untuk mengkonfirmasi dan mengklarifikasi , ternyata betul pihak BPMDes belum menerima berkas dan surat rekomendasinya ." Ungkap Zaki.



Menurut Zaki,selaku ketua BPD seharusnya kekosongan kursi BPD tersebut sudah terisi , karena memang Penggantinya sudah ada dan sudah siap.Zaki juga menyampaikan bahwa banyak sekali tudingan dan prasangka negatif yang ditujukan kepada dirinya terkait keterlambatan dilakukan nya PAW dimaksud.Sehingga  dirinya berinisiatif untuk melakukan koordinasi dan komunikasi langsung dengan pihak Pemerintah Kecamatan dan pihak BPMDes untuk menanyakan persoalan tersebut.



" Saya sudah berkoordinasi langsung dengan pihak pihak terkait, dan saya juga sudah bertemu dengan Kabid di BPMDes menanyakan prihal itu,pak Kabid bilang berkasnya belum beliau terima, padahal semua berkas itu sudah lama kita serahkan ke pemerintah Desa dan Pemerintah Kecamatan,Saya bingung mengapa hal ini bisa terjadi seperti ini" Ungkapnya.(RED/101).


×