Foto : Mochammad Yahdi,S.H.,M.H.
Bima - Jangan berprasaka buruk terhadap kejaksaan negeri Bima. Dalam menahan Andi Sirajuddin terkait kasus bansos, Kejari menjalankan tugas untuk kepentingan negara. Kejari bukan buzzer atau menzhalimi. Publik tetap percaya 100% kepada Kejari.Begitu ungkapan salah seorang warga Bima, Mochammad Yahdi, S.H., M.H.
Menurutnya,Mantan Kadis sosial Andi Sirajuddin telah ditahan kejari atau dimintai keterangan terkait dugaan gratifikasi Bansos kebakaran Sape. Bila Kejari menganggap ada kerugian negara dan cukup dua alat bukti yg meyakinkan, maka Kejari akan segera tersangkakan dan ditahan.
Pada media ini Mochammad Yahdi ,S.H.,M.H., menjelaskan,pengunaan dana Anggaran taktis atas kebakaran Sape adalah hal yang paling penting.Kejari pernah menyatakan, yakni menerima masukan dan informasi tambahan dari masyarakat. Dijelaskannya bahwa dana APBD tak bisa dipakai untuk tujuan Korupsi pemerintah.
" Dalam hal ini bila pada akhirnya Kejari mengumumkan tersangka dan menahan Andi Sirajuddin, maka boleh jadi akan mengarah pada Bandar anggaran.dengan mengunakan dana APBD." Ujar Mochammad Yahdi .
Lanjutnya, Lalu bila Kejari telah mengumumkan tersangka atas dugaan korupsi kasus bansos tersebut, maka banyak orang akan terkaget-kaget. Kemudian mereka mengerti bahwa tindakan Kejari selama ini adalah murni untuk penegakan hukum, bukan untuk tujuan politis dan lainnya.
Mochammad Yahdi menambahkan,diduga kuat Bupati Bima akan terseret dalam pusaran kasus ini, lantaran diduga banyak melakukan kebijakan blunder. Diantaranya, IDP membuat surat intruksi kepada Kadis sosial, termasuk surat kuasa pinjam dana talangan commitmen fee ke Bank tanpa ada dasar.
" Bila hal ini terjadi, maka dugaan kasus korupsi Bansos ini boleh jadi akan melebar. Perbandingan biaya commitmen fee yang diduga lebih mahal akan dilami oleh Kejari. Selain itu, dugaan adanya aliran dana kepada sejumlah pihak atas pembayaran commitmen fee senila itu juga harus dikejar oleh Kejari." Tambahnya.
Tentunya,sambung Yahdi, Kejari tak hanya fokus pada dana APBD,tentang pembiayaan yang dilakukan dinas Sosial dalam melaksanakan kegiatan Bansos di Sape di daerah lain pun akan dilihat oleh Kejari. Apabila terjadi pelanggaran dan atau dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), maka Kejari juga akan mendalaminya.
Dari sini jelas bahwa apa yang dilakukan Kejari selama ini atas penyelidikan dugaan korupsi Bansos adalah untuk kepentingan negara. Dalam hal ini Kejari sedang menegakan aturan di pemerintahan. Jadi tujuan Kejari adalah untuk penegakan hukum demi masyarakat, bukan untuk tujuan lain.
" Dalam hal ini kejari sudah menemukan kerugian negara dan unsur KKN, maka tentunya kasus dugaan Korupsi bansos ini juga akan tidak hentikan oleh kejari atau istilahnya Case Close. Jadi sekali lagi saya menegaskan agar jangan berprasangka negatif kepada kejari. Publik sangat percaya penuh kepada Kejari dalam menangani kasus dugaan korupsi Dana taktis Bansos." Tutupnya.(RED)