Notification

×

Kapolres Bima Kota Pimpin Pemusnahan BB Narkotika dan Miras

9/29/22 | 9/29/2022 WIB | 2022-09-29T14:08:24Z

 



Foto : Kapolres Bima Kota saat memimpin pemusnahan BB Narkotika dan Miras



Bima -  Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, S.I.K pimpin  acara pemusnahan Barang Bukti Narkotika ( Shabu dan Ganja) dan Minuman Keras (Miras) di Mako Polres Bima Kota.Kamis (29/9/22).



Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti Narkotika dan Miras tersebut,Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, S.I.K didampingi oleh Wakapolres Bima Kota Kompol Mujahiddin, S. Sos, Kasat Narkoba AKP Tamrin, S. Sos dan sejumlah PJU Polres Bima Kota.




Kapolres menuturkan, kegiatan pemusnahan miras dan ini dilakukan untuk menciptakan suasana aman dan kondusif di wilayah Bima.


Pada  momentum tersebut, Kapolres  menyampaikan komitmennya dalam pemberantasan segala bentuk Peredaran Narkotika dan Miras di wilayah hukum Polres Bima Kota.


“Untuk diketahui bersama bahwa Narkotika dan Miras adalah musuh Kita bersama” ujar Kapolres.


Menurut Kapolres,bahwa Narkotika dan Miras menjadi Musuh  Bersama karena dapat merusak dan menghancurkan masadepan generasi muda.


“Peredaran Narkotika dan Miras di wilayah Kota dan Kabupaten Bima menyasar ke semua usia” ungkapnya.


Kapolres Bima Kota berkomitmen berantas peredaran Narkotika dan Miras di wilayah Hukumnya.Narkokita dan Miras salah satu pemicu terjadinya tindak pidana lainnya.


“Setelah mengkonsumsi Narkotika dan Miras akan memacu seseorang melakukan tindak pidana kriminal lainnya, mari  kita bersama-sama bergandengan tangan untuk berantas peredaran Narkotika dan Miras” ajak Kapolres


Dalam acara pemusnahan Barang Bukti Narkotika dan Miras tersebut Kapolres Bima Kota membeberkan sejumlah Barang Bukti  antara lain ;


Ganja seberat 1.186 gram, Shabu 78,71 gram, Minuman Keras jenis Sofi 442 liter, Arak 3.206 liter, Brem 129 liter, Bir Bintang 48 Botol, Anggur 22 Botol.



Adapun pemusnahan BB Narkotika dan Miras tersebut untuk jenis Shabu Shabu dimusnahkan dengan cara diblender, untuk jenis Ganja dimusnahkan dengan cara dibakar, sedangkan untuk jenis Miras dituang  kedalam galian tanah yang sudah dipersiapkan sebelumnya.



“Kami butuh kolaborasi dan kerja sinergitas dari semua pihak, sehingga masyarakat tidak terganggu oleh aksi para pelaku kejahatan,” tutupnya.



Kegiatan pemusnahan Barang Bukti tersebut  dihadiri oleh  Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bima, Pihak Kejaksaan Negeri Bima, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se Kota Bima, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan lainnya.( RED).

×