Pematang Siantar – Ketua DPD Gugus Antisipasi Narkotika Nusantara (GANN) Kota Pematang Siantar Horas Sianturi, S.H,M.Th, pada aksi yang kedua kalinya menyampaikan pendapat di Kantor Walikota tentang Tempat Hiburan Malam dan Kos-kosan yang di duga tempat maksiat juga tempat transaksi narkotika.(1/8/22)
Horas Sianturi, S.H, M.Th menjelaskan, bahwa banyak tempat hiburan malam juga Kos-kosan, Izinnya haruslah di evaluasi lagi kembali,supaya Kota Pematang Siantar yang tercinta ini bisa terbebas dari Narkotika dan tempat maksiat,
Lanjutnya,Apalagi Kota Pematang Siantar sekarang adalah darurat narkotika dan juga tempat Maksiat ditambah lagi banyaknya tempat perjudian yang sudah banyak meresahkan masyarakat,dan tentunya akan timbullah tindak kejahatan lainnya seperti pencurian di rumah penduduk ,Rawan Begal dan lainnya
Harapaan Ketua DPD Gugus Antisipasi Narkotika Nusantar ( GANN ) Horas Sianturi, S.H, M.TH, agar pemerintah Kota Pematang Siantar untuk lebih proaktif mendengarkan keluhan masyarakatnya dan bertindak cepat untuk bersih-bersih tempat hiburan malam dan kos-kosan yang didugan tempat transaksi narkotika.
Horas Sianturi, S.H, M.Th juga menegaskan kepada Plt Walikota Pematang Siantar Dr.Hj Susanti Dewayani, S.Pa, apabila tidak merespon maka pada tanggal 12/08/2022, akan ada aksi yang lebih besar lagi bersama Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama yang akan turut serta mengikuti aksi hingga ke Kantor Gubernur Sumatera Utara, untuk menyuarakan pendapat terkait Kota Pematang Siantar yang sudah masuk dalam golong darurat narkotika dengan adanya tempat hiburan malam juga kos-kosan liar yang diduga tempat Maksiat juga tempat transaksi narkotika.
“Horas sianturi, S.H, M.Th, Mendukung Aparat Penegak Hukum Polres Pematang Siantar untuk merazia tempat Hiburan Malam juga Rumah Kos-kosan yang tidak memiliki izin serta memberikan sangsi sesuai hukum yang berlaku,” Tutupnya(Red/101)