Kabupaten Bima, Kabar Online - Bahaya narkoba sudah menjadi momok yang menakutkan bagi masyarakat, Bahkan Indonesia dikategorikan darurat narkoba oleh pemerintah, Hal ini jika merujuk pada data BNN, Bahwa hampir 74% pemuda Indonesia pernah menggunakan narkoba.
Mengingat begitu pentingnya menjaga generasi emas desa, khususnya kalangan pemuda dan pelajar, untuk itu pemdes kambilo mengadakan seminar hukum terkait bahaya narkoba dan perlindungan hukum terhadap kekerasan perempuan dan anak, Selasa (8/2/22).
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kantor Desa ini menghadirkan narasumber dari BNN Kabupaten Bima, LPA Kota Bima, Dosen STIHM Bima, juga dihadiri oleh Sekcam Wawo, Kepala desa kambilo, Babinsa , Babinkamtibmas, Tokoh pemuda, serta masyarakat setempat.
Sesi pemaparan materi narasumber dari BNNK menyampaikan dampak dan bahaya penggunaan narkotika, serta rehabilitasi bagi pengguna narkoba, menurutnya pihaknya akan memfasilitasi bagi masyarakat yang akan di rehabilitasi.
Sedangkan Dosen STIH Bima dalam wejangannya menegaskan bahwa apabila menjadikan hukum ALLAH sebagai hukum maka dipastikan hidup akan aman,sejahtera dan bahagia dunia akhirat, menurutnya, semua permasalahan yang timbul saat ini dikarenakan manusia sudah jauh meninggalkan hukum Allah SWT, Beliau menambahkan untuk apa sekolah tinggi-tinggi dengan berbagai gelar dan titel apabila jauh dari hukum ALLAH maka semua itu tiada artinya sama sekali.
Narasumber dari LPA Kota Bima menjelaskan terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak, diantara bentuk kekerasan tersebut adalah kekerasan terhadap fisik, fisikis, mental, sexual, dan penelantaran.
Lebih lanjut beliau memaparkan, terjadinya KDRT disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya kurangnya ilmu pengetahuan tentang berumah tangga, faktor budaya, dan faktor pihak ketiga.e
Dijleaskannya lagi, Ancaman hukum bagi pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak, kekerasan fisik diancam hukuman 5 tahun penjara apabila sampai terjadi cidera pada fisik maka diancam hukuman 10 tahun penjara, sedangkan kekerasan terhadap fisikis diancam dengan hukuman 3 tahun penjara, serta 12 tahun penjara untuk pelaku kekerasan sexual. Untuk penelantaran keluarga diancam 3 tahun penjara .
Selain kekerasan fisik,fisikis dan mental cyber bullying di sosial media terhadap anak juga termasuk kategori kekerasan terhadap anak.
Kepala desa kambilo M. Yasinpada media ini menjelaskan, kegiatan yang dilakukan tersebut adalah salah satu program kerja dari pemdes, dan diadakan sekali setahun, Dan adapun tujuan dari kegiatan tersebut untuk meminimalisir penyalahgunaan narkotika, dan juga meminimalisir kekerasan terhadap perempuan dan anak.
"Kegiatan ini merupakan program kerja kami ,sebagai langkah dari pemdes untuk menjauhkan warga kami dari penyalahgunaan narkotika, serta meminimalisir terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak," Jelasnya.
Kami sangat prihatin atas kondisi generasi saat ini, dimana kita ketahui penyalahgunaan narkotika dan kekerasan terhadap perempuan dan anak ini kerap kali terjadi, mama dari itu kami akan melakukan berbagai macam upaya agar warga kami khusus nya generasi kami untuk tidak terjerumus kedalam hal hal yang negatif tersebut,"tutupnya.(Ka-On).