Kabupaten Bima | 10-2-2022.Lapangan umum desa ntori menjadi perbincangan hangat di tingkat kecamatan wawo, dimana lapangan yang seharusnya di pergunakan untuk kepentingan umum namun nyatanya lapangan tersebut ditanami jagung yang belum diketahui siapa yang melakukan penanaman.
Pembangunan lapangan umum yang menggunakan anggaran dana desa ini melalui beberapa tahapan , dimana untuk tahun pertama penentuan objek dan pembebasan lahan, tahap kedua perataan karena objek awal berupa kebun ( tegalan)
Saat di wawancarai media ini kades ntori Algi Syarief S.sos menyampaikan, bahwa pembangunan lapangan umum desa ntori tersebut sudah sesuai prosedur dan melalui mekanisme yang ada," sebelum pembangunan ,semua unsur telah kita libatkan dalam musyawarah desa.Baik itu tokoh adat ,tokoh masyarakat dan BPD .Kalau ada permasalahan terkait lapangan tersebut akan diselesaikan melalui musyawarah mufakat dalam internal desa ntori ,"papar Agil
Adapun objek lapangan yang dibangun agak jauh dari pemukiman penduduk, kades ntori memberikan alasannya,dibangun nya lapangan yang memang jauh dari pemukiman disebabkan beberapa faktor ,di antaranya faktor ketersediaan lahan karena untuk lahan yang dekat dengan pemukiman tidak ada ,faktor kedua mempertimbangkan kondisi desa ntori kedepannya, menurut Agil, kedepannya area sekitar lapangan tersebut akan di jadikan pemukiman baru mengingat pemukiman yang ada saat ini sudah padat.Otomatis secara tidak langsung masyarakat akan membuat pemukiman baru di sekitar lapangan tersebut dan dilihat dari sisi tata letaknya sangat memungkin untuk di bangun pemukiman baru .
Terkait lapangan yang ditanami jagung Agil Syarief selaku kepala desa menjelaskan, pihaknya tidak mengetahui siapa yang melakukan penanaman, " kita pemerintah desa tidak mengetahui siapa yang menanam jagung dilapangkan itu, karena selama ini tidak ada yang melapor atau meminta izin untuk menam jagung, dan masalah ini kami akan melakukan musyawarah dengan tokoh tokoh adat ,BPD dan masyarakat."ujar agil
Kades ntori juga meminta kepada masyarakat baik itu masyarakat desa ntori maupun kepada masyarakat wawo pada umumnya untuk memberikan masukan dan sarannya,apa bila pembangunan lapangan yang menggunakan ADD tersebut dinilai tidak sesuai.
Aninullah mantan KUPT PU kecamatan wawo pada media ini menjelaskan, pembangunan lapangan di desa ntori sudah sesuai dengan RAB dan bisa dipertanggung jawabkan oleh pihak PU ,"pembangunan lapangan itu sudah sesuai dengan RAB dan bisa kami pertanggungjawabkan, dan perlu di ketahui pihak PU hanya sebatas perencanaan RAB dan pengawasan pembangunan untuk hal hal lain seperti penentuan objek dan lain sebagainya itu murni wewenang dari pemdes ntori beserta BPD nya karena anggarannya menggunakan ADD." Jelas mantan KUPT PU wawo ini.(Ka-On)