Bima - Kementerian agraria dan tata ruang /badan pertanahan Nasional melalui kantor pertanahan kabupaten Bima adakan penyuluhan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun anggaran 2022.
Kegiatan tersebut diadakan untuk mendukung program pemerintah dalam pendataan tanah, dimana pemerintah Indonesia menargetkan sampai tahun 2025 semua tanah di setiap desa di seluruh Indonesia sudah di lakukan pendataan atau di terbitkan sertifikat nya.Dan menjadi landasan dasar dari perencanaan pembangunan oleh pemerintah,serta jaminan hukum bagi pemegang hak tanah.
Untuk kecamatan wawo sendiri ,sedikitnya tiga desa yang masuk dalam program PTSL pemerintah yaitu desa kambilo,desa kombo dan desa raba .
Dalam sambutannya, camat wawo Syarifudin Bahsyar S.sos menyampaikan, program PTSL berbeda dengan program PRONA yang telah di luncurkan beberapa tahun sebelumnya.Dimana PTSL adalah program yang sistematis dan lengkap sehingga kemungkinan terjadinya permasalahan dalam penerbitan sertifikat sangat lah kecil .Dengan hadirnya program PTSL ,camat wawo mengharapkan tidak ada lagi permasalahan yang terjadi terkait tanah .
Lalu Makhyaril Huda, S.ST, M.H selaku kepala kantor pertanahan kabupaten Bima dihadapan peserta penyuluhan menyampaikan.Pendaftaran tanah sistematis lengkap dilakukan secara menyeluruh dalam satu desa, kantor pertanahan kabupaten bima menghasilkan empat klasifikasi
1.K1 untuk tanah yang memenuhi syarat untuk di terbitkan sertifikat
2.k 2 untuk tanah yang bermasalah di tetapkan sebagai tanah bermasalah
3.k3 untuk tanah yang tidak memenuhi syarat atau tidak mau ikut pendaftaran sertifikat
4.k4 untuk tanah yang sudah bersertifikat dan di update datanya dalam sistem koordinat nasional.
Lalu Makhyaril Huda, S.ST, M.H juga berpesan kepada masyarakat sebelum tanah di buatkan sertifikat nya sebaiknya di disisakan untuk jalan , sehingga kedepannya perencanaan pembangunan akan mudah karena sudah ada akses jalan yang sudah dipersiapkan.
Program PTSL dari pemerintah ini memprioritaskan tanah masyarakat,tanah wakap dan tanah instansi pemerintah ,dalam program PTSL untuk mendaftarkan tanah atau penerbitan sertifikat masyarakat diwajibkan membuat surat bukti kepemilkan tanah,membuat surat perolehan tanah, membuat batas tanah dan melengkapi dokumen lainnya.sedangkan untuk pengukuran dan penerbitan sertifikat di tanggung oleh pemerintah melalui APBN.
Kegiatan yang dilaksanakan di aula kantor desa kambilo pada hari Kamis (24/2) ini dihadiri oleh ,camat wawo Syarifudin Bahsyar S.sos. kepala pertanahan kabupaten Bima Lalu Makhyaril Huda S.ST, M.H, beserta staf dan jajaran nya,Kasi Intel Kejari Bima Andi Sudirman S.H , Kapolsek wawo Akp H.Rusdin S.sos, kepala desa kambilo,kepala desa kombo,kepala desa raba,serta masyarakat setempat.(Ka- On)