KABUPATEN BIMA - Aktivis Imam Juardy akhirnya merasa lega, pasalnya berdasarkan surat pemberitahuan hasil penyelidik (SP2HP) laporan hukum oleh oknum aparatur Desa Mpuri yang berinisial MM tidak memenuhi unsur hukum.
Berdasarkan pernyataan Kanit Reskrim Polsek Madapangga Bripka Heri kuswanto jumat, 19 november 2021 menjelaskan, laporan hukum yang dilakukan oleh oknum aparatur Desa Mpuri atas dugaan penghinaan yang dituduhkan dilakukan aktivis muda Imam Juardy diakun media sosial facebook pribadinya terkait peredaran tramadol di Desa Mpuri itu tidak memenuhi unsur pidana.
Sebelumnya, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak polres Bima terkait status Imam juardi yang dilaporkan oleh oknum aparatur Desa Mpuri tersebut. Terlapor (Imam juardi;red) sangat kooperatif keterangan pun telah diambil.
" Intinya laporan oknum Aparatur Desa tersebut tidak ada unsur pidananya," ujar Kanit Reskrim Polsek Masapangga, jumat (19/11/21).
Sementara Imam Juardi yang dimintai tanggapan terkait hal tersebut mengatakan, itu merupakan wujud kepeduliannya sebagai pemuda Desa Mpuri sebagai pemuda desa setempat dan apa pun proses hukum, dirinya siap menghadapi.
"Itu merupakan bentuk kepedulian saya terhadap Desa Mpuri, dan perhatian seperti itu pun akan tetap saya suarakan dan terkait proses hukum yang sedang saya jalani saya tetap siap untuk menghapi," tegasnya.(RED).