Notification

×

70 ribu Lebih PBI BPJS Di Bima Dinonaktifkan

11/01/21 | 11/01/2021 WIB | 2021-11-01T23:02:53Z
Foto: Asri Triana ,SE (KBKPP) dan Huston (KBUKP)Cabang Bima 

BIMA - 1/11/2021.Berdasarkan surat keputusan Menteri Sosial No 92/HUK/2021, Sebanyak 70 ribu lebih kepesertaan BPJS di Kabupaten Bima dan 9 ribu untuk Kota Bima dinonaktifkan

Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta (KBKPP), Asri Triana,SE pada media ini menjelaskan, Penonaktifan kepesertaan Penerimaan Bantuan Iuran (PBI) BPJS ini dilakukan oleh pemerintah berdasarkan data yang di terima dari Dinas Sosial, adapun kepesertaan BPJS yang di nonaktifkan disebabkan adanya data ganda, peserta yang meninggal, dan pindah kepesertaan serta  yang tidak masuk ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

"Penonaktifan itu usulan dari kemensos, data yang diusulkan itu tetap dari Dinas Sosial ke Kemensos, lalu Kemensos akan menetapkan SK mensos, berdasarkan SK mensos Kemenkes mengirim surat usulan untuk dinonaktifkan dan penambahan, lalu pihak BPJS memproses,"katanya.

Asri menambahkan, untuk masyarakat yang tidak mampu dan kepesertaan di PBI BPJS  yang telah dinonaktifkan, apa bila ingin mengaktifkan  kembali  bisa meminta rekomendasi dari Dinas Sosial.

"Selama kurun waktu 6 bulan kepesertaan dinonaktifkan, apa bila ingin mendapatkan pelayanan kesehatan bisa di aktifkan kembali, berdasarkan rekomendasi dari Dinas Sosial, yang menerangkan bahwa yang bersangkutan benar-benar tidak mampu," jelasnya 

Kemudian, SK Kemensos No 92, Kata Asri, untuk kepesertaan yang telah di nonaktifkan bisa melakukan aktifasi kembali dengan melakukan pengajuan ke dinas sosial,lalu dinas sosial memberikan rekomendasi ke kementerian sosial. untuk kepesertaan yang di tanggung oleh pemerintah daerah bisa melakukan pengajuan ulang ke dinas sosial lalu dinas sosial merekomendasikan ke pihak BPJS .

Sementara Kepala Bidang Umum dan Komunikasi Publik BPJS cabang Bima Huston juga menambahkan, penonaktifan penerima bantuan iuran untuk memastikan bantuan iuran tersebut tepat sasaran.

"Saat ini ada data ganda, ada peserta yang sudah meninggal, dan ada yang pindah kepesertaannya karena peserta sudah ada yang menjadi  PNS, ada menjadi karyawan, masa tetap harus ditanggung oleh pemerintah, untuk itulah pemerintah melakukan pemutakhiran data, agar program pemerintah itu tepat sasaran,"ujarnya.(Red/Ka-On).
×