Bima - KPH Maria Donggomasa lakukan pembinaan dan evaluasi terhadap KTH Nggahi Rawi Pahu desa raba ,terkait permasalahan dan pelanggaran yang terjadi di Hutan kawasan kemitraan KPH dengan KTH Nggahi Rawi Pahu , di kantor resort Wawo.selasa(19/10/2021).
kegiatan tersebut dihadiri oleh kepala KPH Maria Donggomasa Ahyar Hma,S.Hut ,Pasilator SSF Bima Tamrin,kepala resor Wawo Martono, ketua kelompok beserta anggota KTH Nggahi Rawi Pahu
Kegiatan tersebut menindaklanjuti masalah yang terjadi di KTH Nggahi Rawi Pahu dan temuan pelanggaran yang terjadi di lokasi hutan kawasan oleh Polhut resort wawo,
Dalam sambutannya kepala resort Martono menjelaskan selama ini kelompok KTH Nggahi Rawi Pahu tidak pernah menjalankan arahan dari KPH dan Resort, sehingga terjadilah pelanggaran di lokasi tersebut,
Martono meminta kepada ketua KPH untuk mencabut izin kelompok HKM apabila kelompok tersebut tidak menjalankan pengelolaan sesuai prosedur dan kesepakatan,
"kami meminta kepada kepala KPH Maria Donggomasa untuk mengevaluasi KTH Nggahi Rawi Pahu ,apabila di perlukan ajukan saja ke pihak terkait untuk mencabut izinnya." tegas Martono.
Pada media ini kepala KPH Maria Donggomasa, Ahyar H.ma.S.Hut, menjelaskan bahwa pelanggaran yang ditemukan tersebut berupa pengelolaan hutan kawasan diluar kesepakatan,
"pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa oknum anggota kelompok diantaranya mengelola hutan kawasan diluar area izin, memperluas area kelola tanpa izin, ini kita lanjuti agar tidak melebar, dan kita keluarkan dari hutan kawasan diluar area izin tersebut," jelasnya
Ahyar melanjutkan, KPH telah melakukan kesepakatan dengan Muspika dan KTH Nggahi Rawi Pahu untuk menanam pohon kemiri sebanyak 25 Batang per KK namun nyatanya itu tidak di lakukan,baru sebagian saja yang melakukan penanaman.
"kita telah membuat kesepakatan dengan Muspika dan KTH Nggahi Rawi Pahu untuk menanam pohon kemiri sebanyak 25 Batang per KK, namun sampai saat ini baru sebagian saja yang melakukan," papar Ahyar
Ahyar menegaskan apabila ada KTH yang melakukan pelanggaran maka pihaknya akan menindak tegas, dengan mengevaluasi KTH tersebut termasuk pencabutan izin kelola dan di tuntut secara hukum, karena izin itu di keluarkan untuk menanam bukan menebang pohon.(Red/Ka-On).